Pendahuluan.
Mohon baca dulu panduannya disini.
Kematian janin akibat aborsi memang sulit dipastikan, diantaranya karena para pelaku aborsi (abortus provocatus criminalis) jarang yang melaporkan, kecuali jika ada komplikasi parah. Namun menurut catatan prediksi BKN bahwa di negeri ini terjadi 2.000.000 x aborsi per tahunnya.
Angka tersebut pastilah tidak sedikit. Setidaknya itu adalah 4x lebih banyak dibanding jumlah korban perang dunia I. Jelaslah, jumlah tersebut akan meningkat tajam jika aborsi dilegalkan.
SOAL.
1. Jelaskan perbedaan istilah abortus medicinalis/theraupeticus dan abortus spontaneus!
2. Jelaskan Apa status hukum aborsi menurut ISlam !
3. Sebagian ada yang berpendapat, “bahwa meski dilegalkan aborsi tetaplah marak. Justru itu membuat aborsi beresiko tinggi sehingga merenggut jumlah nyawa wanita pelaku aborsi yang tak sedikit. untuk itu sebaiknya aborsi dilegalkan saja supaya bisa dikontrol” Bagaimana pendapat Anda ? dan berilah solusinya !
Perhatian, jika bukan kelas PBI 1 A semester ganjil 2010, sementara ini dilarang mengisi jawaban di postingan ini. Silahkan cari sesuai kelasnya.
Terimaaa kasih.
Selamat bekerja dan salam sukses
Yusuf































Nama: Andang Kurniawati
Jurusan: Pendidikan Bahasa Inggris
Ruang: A
Semeste: 1
1. Abortus medicinalis/ theraupetius adalah abosi yang di buat dengan aklasan medis. contohnya dalam rangka pengobatan si ibu. sedangkan abortus spontanecus adalah abosi yang tejadi dangan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis , semata-mata disebabkan oleh faktor ilmiah.( penyakit, kelaianan , dll)
2. status hukum aborsi menurut islam ialah, abosi dapat dilakukan sebelum ruh(nyawa) ditiupkan. jika dilakukan setelah ditupkan ruh , yaitu setelah 4 bulan masa kehamilannya, maka semua ahli fiqih mengharamkannya. tetapi ulama fiqih berbeda pendapat jika abosi dilakukan sebelum ditiupkan ruh, sebagian memperbolehkan dan sebagain mengharamkannya
3. menurut saya, saya setuju dengan pendapat diatas, selain tidak diperbolehkan aborsi juga dapat mengancam nyawa seorang pelaku aborsi, bahkan membunuh janin yang tidak berdosa. solusi, sebaiknya kita sebagai wanita harus bisa menjaga diri dan perlunya kesadaran untuk tidak melakukan tindakan yang kejam tersebut.