Premium WordPress Themes

35 Comments Already

commenter
Andang Kurniawati PBI 1 A Said,
January 6th, 2010 @12:58 pm  

Nama: Andang Kurniawati
Jurusan: Pendidikan Bahasa Inggris
Ruang: A
Semeste: 1

1. Abortus medicinalis/ theraupetius adalah abosi yang di buat dengan aklasan medis. contohnya dalam rangka pengobatan si ibu. sedangkan abortus spontanecus adalah abosi yang tejadi dangan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis , semata-mata disebabkan oleh faktor ilmiah.( penyakit, kelaianan , dll)

2. status hukum aborsi menurut islam ialah, abosi dapat dilakukan sebelum ruh(nyawa) ditiupkan. jika dilakukan setelah ditupkan ruh , yaitu setelah 4 bulan masa kehamilannya, maka semua ahli fiqih mengharamkannya. tetapi ulama fiqih berbeda pendapat jika abosi dilakukan sebelum ditiupkan ruh, sebagian memperbolehkan dan sebagain mengharamkannya

3. menurut saya, saya setuju dengan pendapat diatas, selain tidak diperbolehkan aborsi juga dapat mengancam nyawa seorang pelaku aborsi, bahkan membunuh janin yang tidak berdosa. solusi, sebaiknya kita sebagai wanita harus bisa menjaga diri dan perlunya kesadaran untuk tidak melakukan tindakan yang kejam tersebut.

commenter
Angga Tri Prasetyo PBI IA Said,
January 6th, 2010 @7:45 pm  

Abortus medicinalis adalah Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion) sedangkan Abortus spontaneus adalah Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.

Hukum aborsi bagi agama islam adalah haram apabila tidak terjadi hal - hal yang berbahaya bagi kondisi sang ibu dan berhukum sunah apabila bayi yang dikandungnya telah memiliki penyakit yang berbahaya dan membahayakan sang ibu.

Aborsi merupakan hal yang ilegal karena dianggap membunuh seorang bayi didalam kandungan, Menurut Saya, hal ini banyak dilakukan oleh para wanita karena hamil diluar nikah, takut terganggu akan karirnya, takut akan ketidakmampuan membiayai kehidupan anaknya dan lain - lain.

Solusi untuk pencegahan terjadinya aborsi :
1. Memakai alat kontrasepsi pada saat persetubuhan agar terhindar dari kehamilan.
2. Melaksanakan anjuran pemerintah tentang bahayanya seks bebas
3. Mengikuti program - program agama

commenter
Aisyah Binti Ridwan Said,
January 6th, 2010 @9:12 pm  

Nama : Aisyah Binti Ridwan
Kelas : PBI.1A
Semester : 1 (satu )

1. Jelaskan perbedaan istilah abortus medicinalis/theraupeticus dan abortus spontaneus!?
Perbedaanya adalah jiak abortus medicinalis/theraupeticu adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa sedangkan abortus spontaneus adalah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

2. Jelaskan Apa status hukum aborsi menurut ISlam !
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

3. Sebagian ada yang berpendapat, “bahwa meski dilegalkan aborsi tetaplah marak. Justru itu membuat aborsi beresiko tinggi sehingga merenggut jumlah nyawa wanita pelaku aborsi yang tak sedikit. untuk itu sebaiknya aborsi dilegalkan saja supaya bisa dikontrol” Bagaimana pendapat Anda ? dan berilah solusinya !
Jawab : Diilegalakan saja aborsi sudah marak, apalagi jika aborsi dilegalkan pasti lebih banyak lagi pelaku aborsi. melegalkan aborsi sama saja menyusruh orang membunuh. aborsi dari sisi kesehatan itu memang berbahaya. selain si calon bayi di gugurkan hal ini juga sangat berbahaya pada sang ibu. agar tidak banyak terjadi kasus aborsi sebaiknya ada perhatian khusus terhadap semua pihak agar membatasi pergaulan karna salah satu penyebab aborsi adalah pergaulan bebas dan kurangnya perhatian orang tua dan tingkat keimanan.

commenter
Aminatun zahriah Said,
January 6th, 2010 @10:29 pm  

1. Perbedaan abortus medicinalis / theraupeticus dan abortus spontaneus

1. Abortus spontan, kehamilan berakhir tanpa disengaja
2. Abortus provocatus therapeuticus / medicinalis, yaitu tindakan pengguguran dilakukan karena indikasi medis

2. Status hokum aborsi menurut islam:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.

3. Menurut pendapat saya tidak setuju apabila aborsi dilegalkan. Dilihat dari sudut pandang apapun aborsi tetap tidak baik untuk calon bayi dan ibunya keculai aborsi yang spontan / alamiah yang terjadi karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma dan aborsi terapeutik / medis adalah pengguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis.

Solusinya:
1. Peran orang tua sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan pendiidikan seks kepada putra-putrinya sehingga tau akan bahaya apa yang akan terjadi jika sudah masuk dalam pergaulan bebas.
2. Kesadaran akan diri sendiri dengan ilmu pengetahuan maupun agama yang dimilikinya hingga dapat membedakan baik buruk, dilarang agama atau tidak sehingga dia dapat mencegahnya terlebih dahulu.
3. Tidak bergaul dengan teman yang salah dan tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan.
4. Mempertegas aturan aborsi melalui produk Undang-undang spesifik (tegas). Menambahkan sangsi aborsi dalam undang-undang kesehatan, bukan hanya sebatas sangsi KUHP yang sangat banyak penyalahgunaan kewenangan.

commenter
eka fittri wardhana PBI I A Said,
January 7th, 2010 @6:11 am  

EKA FITTRI WARDHANA
PBI I A
Jawaban :
1. Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Theraupeticus abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerko Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut.

2. Status hukum aborsi apabila dilakukan seorang istri ingin mengaborsi karena malu hukumnya haram. Apabila seorang yang ingin mengaborsi karena ia korban perkosaan maka boleh untuk dilakukan. Sedangkan dalam hal mengancam nyawa ibu atau faktor penyakit sehingga harus diaborsi maka boleh untuk dilakukan.

3. Pendapat saya apabila dilegalkan tetap saja akan membuat para remaja terang-terangan untuk melakukan aborsi dengan alasan hanya karna belum siap menikah maupun karna belum siap punya anak. Hal ini hanya akan membuat kaum wanita dirugikan dan menderita. Solusi dari saya hanya dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjauhi zina.

commenter
Ardianto Said,
January 7th, 2010 @10:48 am  

Pendahuluan.
Mohon baca dulu panduannya disini.
Kematian janin akibat aborsi memang sulit dipastikan, diantaranya karena para pelaku aborsi (abortus provocatus criminalis) jarang yang melaporkan, kecuali jika ada komplikasi parah. Namun menurut catatan prediksi BKN bahwa di negeri ini terjadi 2.000.000 x aborsi per tahunnya.
Angka tersebut pastilah tidak sedikit. Setidaknya itu adalah 4x lebih banyak dibanding jumlah korban perang dunia I. Jelaslah, jumlah tersebut akan meningkat tajam jika aborsi dilegalkan.

SOAL.
1. Jelaskan perbedaan istilah abortus medicinalis/theraupeticus dan abortus spontaneus!
2. Jelaskan Apa status hukum aborsi menurut ISlam !
3. Sebagian ada yang berpendapat, “bahwa meski dilegalkan aborsi tetaplah marak. Justru itu membuat aborsi beresiko tinggi sehingga merenggut jumlah nyawa wanita pelaku aborsi yang tak sedikit. untuk itu sebaiknya aborsi dilegalkan saja supaya bisa dikontrol” Bagaimana pendapat Anda ? dan berilah solusinya !
Perhatian, jika bukan kelas PBI 1 A semester ganjil 2010, sementara ini dilarang mengisi jawaban di postingan ini. Silahkan cari sesuai kelasnya.
Terimaaa kasih.
Jawaban :
1. Abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah.
Sedangkan
Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu
2. Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan,
yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.
Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi
dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan
pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40
hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam.
3. Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena
manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamentalradikal,
yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai
dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam
yang manusiawi dan adil. Dan saya kurang setuju jika aborsi itu di legalkan karna akan meningkatkan banyak korban jiwa

commenter
January 7th, 2010 @10:54 am  

1. Abortus spontaneus / alamiah adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Abortus therapeucus / medicinalis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2. Ketentuan Hukum

1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat, maksudnya keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
- Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
- Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
- Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
- Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
- Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

3. Saya tidak setuju ,karena akan berdampak negative ,aktivitas aborsi pasti akan semakin marak. Saya hanya setuju apabila aborsi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketntuan hukum Islam. Solusinya, jangan melakukan hal-hal yang akan memicu kepada aborsi. karena aborsi sangat mungkin berimplikasi negatif bagi perempuan yang pernah melakukannya. Mereka akan menderita beberapa penyakit kanker. Seperti, kanker payudara, kanker leher rahim, kanker indung telur, kanker hati, infeksi rongga panggul atau yang disebut pelvic inflammatory disense atau endometrosis. Mereka juga akan mengalami kelainan pada ari-ari yang disebut placenta previa, yang akan menyebabkan cacat pada anak dan perdarahan hebat pada saat kehamilan atau tidak memiliki anak lagi secara permanen atau ecotopic pregnancy. Mereka akan mengalami post abortion syndrome (PAS) atau mimpi buruk.

commenter
ATIRAH (PBI 1A) Said,
January 7th, 2010 @12:09 pm  

1.-Abortus spontaneus adl aborsi yg terjdi dengan tidak di dahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata di sebabkn oleh faktor alamiah
-abortus theraupeticius adl pengguran buatan yg d lakukan atas indikasi medik,maksudnya calon ibu yg sedang hamil mempunyai penyakit darah tinggi atau penyakit jantung yg parah dan dapat membahayakn baik calon ibu maupun janin yg di kandungnya,semua atas pertimbangan medis yg matang dan tdk tergesa-gesa.

2.Menurut pandangan islam,secara garis bahwa bahwa perbuatan aborsi tanpa alasan yg jelas,tidak d perbolehkan dan merupakan suatu dosa besar,karna dianggap telah membunuh nyawa manusia yg tdk bersalah dan pelakunya dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya tsb.dan ALLAH SWT juga menjelaskan dalam AL-QURAN pada surah AL-MAIDAH ayat 32,setiap muslim meyakini bahwa siapapun membunuh manusia hal ini nerupakan membunuh semua umat manusia.

3.saya setuju,karna apabila tdk di legalkan maka perbuatan aborsi akan semakin marak dilakukan oleh wanita dan dalam pandangan islam juga perbtatan aborsi itu diharamkan,karna menghilangkan nyawa sereorang.
SOLUSI:
keluarga perlu memberikn perhatian yg lebih kepada anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas,walaupun sesibuk apapun keluarga(orang tua)menjalin komuikasi dgn baik antara anak dan orang tua,serta memberkan kasih sayang

commenter
asmaul khusnah Said,
January 7th, 2010 @12:40 pm  

1.~abortus medicinalis yaitu aborsi dengan menggunakan tenaga para ahli yang sudah profesional dan menggunakan alat yang memadai .
~abortus spontaneus yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena kehamilan yang tidak diinginkan.
2.status hukum aborsi menurut islam yaitu umat islam sangat melarang adanya aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup batau takut kekurangan uang atau karena janin dalam kandungan tidak diinginkan .
3.menurut saya aborsi hanya diperbolehkan bagi wanita yang memgalami masalah dengan kandungannya,yang tidak memungkinkannya untuk melahirkan.dan aborsi dilegalkan bagi mereka yang ingin menghilangkan nyawa byina tersebut.

commenter
edi PBI A Said,
January 7th, 2010 @1:09 pm  

1. abortus medicinalis/theraupeticus dilakukan karena sang ibu tidak dapat lagi memepertahankan kehamilamilannya yang jika di pertahankan nyawa sang ibu akan terancam, sedangkan abortus spontaneus merupakan jenis aborsi yang terjadi karena ketidaksengajaan sang ibu seperti terjatuh atau sebagainya.
2. haram / tidak boleh: dalam Al - Qur’an (QS 5:32) di jelaskan bahwa “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.”
3. seperti pernyataan diatas bahwasannya itu di jadikan ilegal saja, maka itu adalah tanggapan yang sangat saya setujui karena dengan cara tersebut dapat menyelamatkan nyawa sebagian perempuan dan nyawa manusia walaupun manusia tesebut belum lahir dan masih dlam kandungan/rahim. yah solusinya sebaiknya para wanita haruslah menjaga dirinya dari perbuatn zina ( seks bebas ) yang sehingganya ketika manusia tersebut tidak dapat menerima resiko dari hasil perbuatannya.

commenter
aminah fitri diaz Said,
January 7th, 2010 @1:12 pm  

1.Perbedaan abortus medicina dan abortus spontaneus
abortus spontaneus yaitu kehamilan berahir tanpa disengaja
abortus medicinalis yaitu tindakan pengguguran dilakukan karena indikasi medis

2. Status hukum aborsi menurut islam:
Umat islam percaya bahwa Al-Quran adalah undang-undang utama bagi kehidupan manusia dalam islam dilarang aborsi dengan alasan tidak cukup uang. Al-Quran mengingatkan firman Allah dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat karena sesungguhnya perbuatan itu sangat di benci Allah

3. Pendapat saya: saya tidak setuju apabila aborsi di legalkan karena akan menambah pelaku aborsi dan angka kematian ibu dan bayi karena mereka merasa tidak di larang dan tidak akan di hukum
Solusinya: aborsi tetap di ilegalkan tetapi pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil sikap dan memberi hukuman yang berat agar pelakunya jera.

commenter
Cahyono Budi S PBI IA Said,
January 7th, 2010 @1:26 pm  

Cahyono Budi S
PBI IA

1.Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.

2.Aborsi menurut Islam adalah Haram,
Karena tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.

3. Saya tidak setuju apabila aborsi dilegalkan karena menurut Al Qur’an aborsi itu hukumnya haram, jika aborsi dilegalkan akan banyak orang yang melakukan aborsi dengan alasan bahwa itu sudah dilegalkan, dan hal itu sama saja dengan menyuruh orang bunuh diri,
Solusi untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang lain yang disebutkan di daftar diatas. Atau hubungi kami di Forum Diskusi

Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

commenter
Cahyono Budi S PBI IA Said,
January 7th, 2010 @1:28 pm  

Cahyono Budi S
PBI IA

1.Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.

2.Aborsi menurut Islam adalah Haram,
Karena tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.

3. Saya tidak setuju apabila aborsi dilegalkan karena menurut Al Qur’an aborsi itu hukumnya haram, jika aborsi dilegalkan akan banyak orang yang melakukan aborsi dengan alasan bahwa itu sudah dilegalkan, dan hal itu sama saja dengan menyuruh orang bunuh diri,
Solusi untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang lain yang disebutkan di daftar diatas. Atau hubungi kami di Forum Diskusi

Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

commenter
anita barus Said,
January 7th, 2010 @1:45 pm  

1.a. Abortus medicianalis yaitu aborsi yang dilakukan dengan menngunakan tenaga medis yang profesional dan menggunakan alat-alat yg sangat modern.
b. Abortus spontanius yaitu aborsi yg di lakukan dengan sengaja dan tidak menggunakan alat-alat medis.
2. status hukum aborsi menurut islam yaitu umat islam di larang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang atau karena janin yang di kandungnya tidak diinginkan.
3. Menurut saya aborsi boleh dilakukan oleh seorang wanita di sebabkan dia mempunyai suatu penyakit yang tidak memungkinkannya untuk melahirkan dan di ilegalkan bagi mereka yg hanya ingin menghilangkan nyawa bayi tersebut.

commenter
Dahlia.D Said,
January 7th, 2010 @1:48 pm  

Dahlia.D
PBI 1 A
1. abortus medicinalis adalah penguguran kaqndungan buatan yang dilakukua atas indikasi medis
abortus spontaneus adalah penguguran secara langsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Hukum aborsi menurut pandangan islam megaskan keharaman aborsi jika umur kehamilan 4 bulan, yakin sudah di tiupkan roh pada janin sedangkan penguguran kandungan yang usianya di bawah 4 bulan atau belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh.
3. Menurut pendapat saya sebaiknya aborsi itu di tiadakan karena hanya menambah angka kematian pada setiap tahun. hal ini sama dengan tindakan pembunuhan atau kriminalitas

commenter
Desi Yuliana Aqni Said,
January 7th, 2010 @1:58 pm  

Desi Yuliana Aqni
PBI 1 A
1. abortus medicinalis adalah pengguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis
abortus spontaneus berlangsung tanpa tindaka apapun. Kebanyakan disebbkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. status hukum aborsi menurut ISlam
Ada yang membolehkan dan ada juga jang mengharamkan. Penghentian kehamilan itu di lakukan setelah 40 hari usia kehamilan. Saat telah terbentuknya janin maka hukumnya haram.
3. Menurut pendapat saya, tindakan ini seharusnya ditiadakan, karena hal ini hanya akan menyebbkan angka kematian bertambah. Hal ini sma dengan tindaka pembunuhan. Bagi yang melakukan tindakan ini seharusnya diberi hukuman yang setimpal

commenter
January 7th, 2010 @2:21 pm  

1. a. Abortus medicinalis yaitu aborsi yang dilakukan atas indikasi medik dan atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
b. Abortus spontaneus yaitu aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun,kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

2. dalam Al-Quran sangat jelas bahwa tidak ada 1 pun ayat yang menyatakan bahwa aborsi itu boleh dilakukan jadi islam sangat melarang dan mengharamkan adanya aborsi selain itu kita malah banyak menemukan ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama atau aborsi

3.Menurut saya aborsi dilegalkan atau tidak,pelaku aborsi harus berpikir 1000x untuk melakukannya karena itu sangat berbahaya.solusinya adalah pikirkan matang-matang sebelum melakukan aborsi dan harus minta pendapat orang terdekat n dokter

commenter
dewi furwantina Said,
January 7th, 2010 @2:32 pm  

1.~Abortusmedicianilis yaitu aborsi yg menggunakan tenaga medis yg sudah ahli dan alat-alat yg canggih atau memadai.
~Abortus spontanius yaitu aborsi yg dilakukan dengan sengaja tanpa adanya pengawasan dari orang yg sudah profesional.
2. status hukum aborsi menurut islam yaitu unat islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yg cukup atau takut akan kekurangan uang.
3. Menurut saya aborsi hanya boleh di lakukan untuk seorang wanita yg mengalami gangguan atau menderita penyakit yg tidak memungkikan dia melahirkan dan di ilegalkan bagi mereka yg hanya ingin menghilangkan nyawa bayi tersebut.

commenter
ALI AKBAR Said,
January 7th, 2010 @2:45 pm  

1)–Abortus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
–abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. seperti ; ekonomi.sosial.,keadaan darurat(memaksa)/pekorsaan..

2) aborsi /pengguguran itu menurut penjelasan yang panjang yang lebar dari Imam Ghazali pada dasarnya paling sedikit merupakan perbuatan yang tidak terpuji. karena begitu benih tertanam di dalam rahim sudah mempunyai satu tingkat kehidupan, meski belum sampai tingkat kehidupan yang sempurna kecuali kalau ruh sudah ditiupkan, yakni saat berusia 120 hari (4 bulan).
anak yang terlahir cacat, pun bagian dari pujian Allah dan kiita meski ikhlas menerima pemberian-Nya. Allah menakdirkan manusia sebagian besar lahir normal dan sebagian lagi lahir tidak normal. Yang tidak normal juga berhak untuk hidup, tidak boleh dibunuh sebelum lahir..namun apabila untuk alasan kesehatan sang Ibu,,maka diperbolehkan..
3) saya tidak setuju karena akan nambah banyak yang aborsi.. saat ilegal saja sudah begitu banyak.
apa lagi legal.. kalau di indonesia aborsi dalm bntuk apapun kcuali alsan keselamtn,
di legalkan,,brrti indonesia sdh mnjdi negara nasrani.
seperti cina dan negara2 bebas,kumpul kebo sdh mnjadi kebiasaan seblum menikah,dgn alsan untk mmpersiapkan dri,dan tk mau sling terikat.jd kalau terjadi kehamilan di luar nikah pada aborsi.subhanaallah…
tidak ada yg mnghalalkan aborsi bagi umat muslim yg beriman.klau itu karunia terimalah dgn ikhlas,karna itu kehendak Yang Maha Kuasa.
-untuk negara yang melegalisasi aborsi, ada beberapa alasan. Tapi menurut saya ada 2 yang utama:
1. Bahkan saat aborsi ilegal, kasus aborsi ilegal sangat tinggi baik yang dilakukan secara non klinis/ tradisional,,dukun,, maupun oleh tenaga medis secara sembunyi2. Karena dilakukan tanpa pengetahuan ataupun pelatan medis yang memadai, ujung2nya nyawa si Ibu menjadi taruhannya.
2. Hak perorangan. Ada anggapan bahwa janin belum hidup karena menurut definisi kedokteran, seseorang dianggap benar-benar mati apabila aktivitas otaknya sudah berhenti. Sehingga tindakan aborsi (dari kata abort = pembatalan, menghentikan suatu proses sebelum dimulai) dianggap sama dengan tindakan amputasi ataupun menghilangkan anggota tubuh yang lainnya (yang merupakan hak tiap orang atas tubuhnya, mau diapain tubuhnya kan terserah dia).
Saya tidak berani bilang aborsi itu seharusnya legal atau tidak. Ga berani. Masalahnya kompleks soalnya. Belum lagi kalo bicara tentang kemampuan orang tua mendidik anaknya.
MUDAH”HAN JWBN SAYA BISA DITERIMA.. SYUKRON KASIRON..

commenter
Dina Elviana PBI I A Said,
January 7th, 2010 @2:48 pm  

1. abortus medicinalis/therapeutic dimana abortus
dilakukan atas pertimbangan medis seperti misalnya calon ibu mengalami penyakit
jantung sehingga mengalami gagal jantung, hipertensi esensial yang berat,
penyakit ginjal yang menahun dengan kemunduran fungsi ginjal, penyakit jiwa atau
apabila ada kemungkinan cukup besar bahwa janin yang akan dilahirkan akan
menderita cacat karena calon ibu menderita rubella atau minum obat-obat tertentu
pada trimester pertama kehamilan

Sedangkan abortus spontaneus ialah aborsi yang terjadi secara tidak sengaja seperti karena lemahnya kandungan atau kecelakaan.

2. Aborsi Menurut Islam
Tindakan aborsi tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ???? ??????»
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
]????? ??????????? ????????? ???????? ??????? ????? ?????? ??????????[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??? ???????? ?????????? ???? ????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???? ??????»
Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan.

3. Saya setuju apabila aborsi di legalkan, kadang tindakan aborsi memang perlu diambil kalau kondisi kesehatan ibu atau anak dalam kandungan tidak memungkinkan untuk diteruskan,mungkin sebelum memasuki usia kandungan 3 bulan. Keputusan aborsi dapat diambil bersama-sama antara dokter dengan suami istri yang bersangkutan,tapi kalau aborsi hanya buat menutupi rasa malu akibat pergaulan bebas ya hanya dosa yang didapat.

Solusi untuk seorang wanita

Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda jika tindakan aborsi memang perlu diambil kalau kondisi kesehatan ibu atau anak dalam kandungan tidak memungkinkan untuk diteruskan.

Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi

Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.

commenter
abdul rachim PBI IA Said,
January 7th, 2010 @3:10 pm  

abdul rachim
PBI IA

1. Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma

2. Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ???? ??????»
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
]????? ??????????? ????????? ???????? ??????? ????? ?????? ??????????[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??? ???????? ?????????? ???? ????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???? ??????»
Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

?
3. Solusi untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang lain yang disebutkan di daftar diatas. Atau hubungi kami di Forum Diskusi

Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

commenter
abdul rachim PBI IA Said,
January 7th, 2010 @3:11 pm  

abdul rachim
PBI IA

1. Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma

2. Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ???? ??????»
Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
]????? ??????????? ????????? ???????? ??????? ????? ?????? ??????????[
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS al-An‘am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??? ???????? ?????????? ???? ????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???? ??????»
Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1- Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2- Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3- Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4- Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan—menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan—nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

?
3. Solusi untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang lain yang disebutkan di daftar diatas. Atau hubungi kami di Forum Diskusi

Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

commenter
Ashar Said,
January 7th, 2010 @3:23 pm  

1.aborsi medical adalah aborsi yg di sebabkan oleh adanya gangguan kesehatan pada janin.
2. Menurut islam haram hukumnya.
3.aborsi tidak boleh karena melanggar hukum baik manusia dan agama.
Solusiny adakan penyuluhan.

commenter
yulianti Said,
January 7th, 2010 @4:27 pm  

1. abortus medicinalis adalah arbosi karena penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, telah berulang kali menggalami oprasi caesar dll sedangkan abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi secara alamiah misalnya terjatuh atau terpeleset.

2. Tidak ada satupun ayat didalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat islam

3. Duuuu gimana ya kalau ABORSI ini legal di Indonesia pasti generasi muda yang akan datang tambah rusak dan terjerumus semuanya. Orang yang berkata demikian tidak mikir apa aborsi masih bergelar ilegal saja udah banyak tuh yang aborsi diam-diam apalagi kalau abosi bergelar legal heeeem pasti bakalan antri tuh tempat-tempat aborsi. ya semoga aja dari tahun ini sampai tahun-tahun yang akan datang jumlah aborsi di tanah air berkurang. Amin

commenter
armansyah pbi 1a Said,
January 7th, 2010 @4:45 pm  

armansyah
pbi 1a

1. Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2. Hukum aborsi
• Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
• Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
3. Tidak boleh karena haram hukumnya
Solusinya adalah Tuhan menciptakan kita semua sama. Tuhan mau kita saling membantu, mengasihi dan menasehati. Mari kita bersama-sama menjaga kelangsungan ciptaanNya yang paling mulia – manusia.

commenter
agus setyawan pbi 1a Said,
January 7th, 2010 @4:53 pm  

agus setyawan
pbi 1a

1. Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2. Wahai Wanita muslimah, sungguh engkau yang diamanati secara syar’i atas kandungan yang telah Allah ciptakan dalam rahimmu, maka janganlah kamu menyembunyikannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah : 228).

Dan janganlah engkau berusaha menggugurkan dan berlepas diri dari kandungan yang ada dalam rahim itu dengan cara apapun, karena Allah telah memberikan keringanan atasmu dengan tidak mengerjakan shaum di Bulan Ramadhan, jika shaum itu menyusahkanmu saat hamil dan membahayakan kandunganmu.

Sesungguhnya praktek aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum - hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.

3. Tidak boleh karena haram.

commenter
agus setyawan pbi 1a Said,
January 7th, 2010 @5:21 pm  

agus setyawan
pbi 1a

1. Gejala- gejala HIV AIDS
• Merasa kelelahan yang berkepanjangan
• Deman dan berkeringat pada malam hari tanpa sebab yang jelas.
• Batuk yang tidak sembuh-sembuh disertai sesak nafas yang berkepanjangan.
• Diare/mencret terus-menerus selama 1 bulan
• Bintik-bintik berwarna keungu-unguan yang tidak biasa
• Berat badan menurun secara drastis lebih dari 10% tanpa alasan yang jelas dalam 1 bulan.
• Pembesaran kelenjar secara menyeluruh di leher dan lipatan paha.

2.~ kurangnya kesadaran setiap individu
~ Sosialisasi yang kurang dari pemerintah
~ Kurangya pengetahuan masyarakat tentang bahaya HIV

3. tidak setuju karena hal tersebut malah akan meningkatakan prosentase HIV, karena dengan kondomisasi tersebut para pelaku seks bebas akan merasa aman / terbebani dengan memakai kondom dalam berhubungan sex

4.Solusi yang saya tawarkan untuk mengatasi AIDSindungi Diri Dari HIV/AIDS
? Jangan melakukan hubungan sesk dengan pasangan yang anda tidak ketahui kondisi kesehatannya.
? Hindari berganti-ganti pasangan seksual.
? Gunakanlah kondom dalam melakukan hubungan seks, jika salah satu atau keduanya terinfeksi HIV
? Jika membutuhkan transfusi darah, mintalah kepastian bahwa darah yang akan diterima bebas HIV
? Gunakan alat suntik sekali pakai
? Hindari mabuk-mabukan dan narkotik yang membuat Anda lupa diri.

commenter
nama: yeni susanti kelas: PBI 1d Said,
January 7th, 2010 @6:20 pm  

1. abortus medicinalis adalah arbosi karena penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, telah berulang kali menggalami oprasi caesar dll sedangkan abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi secara alamiah misalnya terjatuh atau terpeleset.

2. Tidak ada satupun ayat didalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat islam

3. menurut saya kalau ABORSI ini legal di Indonesia pasti generasi muda yang akan datang tambah rusak dan terjerumus semuanya. Orang yang berkata demikian tidak mikir apa?aborsi masih bergelar ilegal saja udah banyak tuh yang aborsi diam-diam,apalagi kalau abosi bergelar legal,pasti bakalan antri tuh tempat-tempat aborsi. ya semoga saja dari tahun ini sampai tahun-tahun yang akan datang jumlah aborsi di tanah air lebih berkurang dari tahun-tahun yang sebelumnya.

commenter
ARif Sulityo Adi PBI IA Said,
January 7th, 2010 @10:38 pm  

ARif Sulityo Adi
PBI IA

1.Aborsi spontan berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan

Aborsi terapeutik adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2.Haram sebagaimana tercantum dalam Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

3. Saya tidak setuju apabila aborsi dilegalkan karena sudh jelas diterangkan dalam Al Qur,an bahwa aborsi itu haram

Solusi untuk seorang wanita
.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:

1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.

2. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

commenter
Ali Rahmat PBI IA Said,
January 7th, 2010 @10:47 pm  

Ali Rahmat
PBI IA

1.Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
2.Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam
3.hukumnya haram , karena membunuh calon bayi itu diharamkan dalam ajaran agama islam

commenter
Dahlia Said,
January 7th, 2010 @11:17 pm  

1. Abortus medicinalis/theraupeticus adalah pengguguran kandungan buatan yang di lakukan atas indikasi medik. contohnya calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang di kandungnya. tetapi itu semua ats pertimbangan medis. sedangkan Abortus spontaneus adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan di sebabkan oleh kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

commenter
boysandi.PBI.A Said,
January 9th, 2010 @1:04 pm  

1. Pengertian Abortus secara umum ialah “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”,sedangkan abortus spontaneus Pengertian Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan
masih mungkin berlanjut

2.Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:

«????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ???? ??????»

Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.

3.pendapat saya sebaiknya hal ini harus di tegaskan dalam hukum dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan hal ini tidak boleh di legalisasikan karna sangat melanggar hukum agama.

commenter
DAHLIA PBI 1A Said,
January 10th, 2010 @4:36 pm  

1. Perbedaannya adalah
- abortus medicinalis/theraupeticus adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan ata indikasi medik. contohnya calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang di kandungnya. tetapi itu semua atas pertimbangan medis.
- Abortus spontaneus adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan di sebabkan oleh kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

2. Status hukum aborsi menurut Islam
Pandangan Islam serta Agama-Agama lain tentang Aborsi

Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.

Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.

Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.

Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.

Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.

Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.

Data statistik Aborsi

* Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang

* Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.

* Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.

Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.

Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :

1.Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.

2.Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :

“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )

Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :

(?????? ?????? ?????? ???? ????? ??? ????? ??? ???????)

“Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.

3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.

Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”

Maka,Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan

3. Sebaiknya kita jangan mencari pemecahan masalah yang pendek / singkat / jalan pintas, tapi harus jauh menyentuh dasar timbulnya masalah itu sendiri. Prinsip melegalkan aborsi, sama seperti Prinsip lokalisasi.Banyak celah yang justru akan dimanfaatkan untuk begituan. Karena seks bebas sudah jadi realita sekarang ini, apalagi di kota-kota besar. Jika di data, orang-orang yang ingin mengaborsi, berapa persen yang dikarenakan anaknya 7 dan malnutrisi semua, dibandingkan karena hamil diluar nikah - atau hamil dalam perselingkuhan, jauh lebih besar yg. karena di luar nikah daripada karena alasan ekonomi.
Perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain, termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya. Karena itu kita harus berupaya bagaimana caranya supaya tidak sampai berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri sendiri. Karena ada laki-laki yang bisa seenak melenggang pergi, dan tidak peduli apa-apa meskipun pacarnya/istrinya sudah aborsi dan mereka tidak bisa diapa-apakan, kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Jadi solusinya bukan cuma dari rantai yang pendek, tapi dari ujung rantai yang terpanjang, yaitu : penyuluhan tentang seks yang benar.

Jika diliat kebelakang, mengapa banyak remaja yg aborsi, karena mereka melakukan seks bebas untuk itu diperlukan pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.
Jika tidak ingin hamil gunakan kontrasepsi yang paling aman dan kontrasepsi yang paling aman adalah tidak berhubungan seks sama sekali. Segala sesuatu itu ada resikonya. Untuk itu sebelum bertindak, orang harus mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti.
Untuk yang menerima sex sebelum nikah seperti di USA sebaiknya mereka mengetahui cara-cara kontrasepsi, dan pentingnya kontrasepsi, selain mencegah kehamilan juga dapat mencegah penyakit menular, mungkinkah ini bisa mengurangi jumlah aborsi?
Keputusan aborsi juga dapat keluar dalam waktu yang singkat, dan setelah melewati waktu krisis, bisa saja keputusan aborsi dibatalkan karena ada seseorang yang mendampingi memberikan support, dan dia tidak jadi mengaborsi.
Keputusan untuk aborsi, kemungkinan bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya, dan selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu, seperti kematian seorang anak.
Apalagi jika aborsi dilakukan akibat paksaan, misalnya paksaan dari orangtua, demi nama baik keluarga. Bayangkan berapa banyak orang-orang yang. bisa dipaksa untuk menggugurkan, jika aborsi ini dilegalkan.
Aborsi dapat terjadi karena pernikahan yang tidak sehat, misalnya salah satu dari suami-isteri merasa tidak nyaman tidak ada komunikasi yang baik di antara suami istri dan saling pengertian. Adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu terhadap seorang wanita untuk dapat memberikan anak laki-laki. Yang ada adalah rasa mementingkan diri sendiri saja dan pengeksploitasian. Kehamilan bukan hanya peran wanita saja tetapi peran serta pria, juga dalam hal mendapatkan jenis kelamin anak, karena pria yang meberikan kromosom X atau kromosom Y.
Jika seorang isteri mengalah untuk hamil lagi karena tekanan demi keamanan rumah tangga tetapi dikemudian hari anak diasuh dengan setengah hati akan berakibat buruh bagi seorang anak, untuk itu jika mengalah menerima dengan berlapang dada, walaupun manusia sangat sedikit yang mampu berlapang dada.
Untuk pasangan suami-isteri yang tidak mampu dari segi ekonomi, jasmani ataupun rohani untuk mendapatkan anak lagi, pengunaan kontrasepsi merupakan salah satu cara untuk mencegah aborsi.

commenter
inticyNip Said,
January 29th, 2010 @7:38 pm  

Ciao ive just joined.

commenter
yusuf Said,
January 31st, 2010 @1:52 pm  

inticyNIp. TQ for ur walking…

Related Post

Please Leave Your Comments Below

Please Note: All comments will be moderated